
loading…
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan JPU menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah. “Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Tifa menjelaskan dirinya tidak pernah berkomentar apa pun terkait ijazah yang diakui Jokowi. Hal ini sebab Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.