Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Adalah Kejahatan Perang



loading…

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan serangan Israel yang menyebabkan 4 prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) adalah kejahatan perang. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan serangan Israel yang menyebabkan 4 prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) adalah kejahatan perang. Empat prajurit TNI gugur di dekat kota Adchit Al Qusayr dalam serangan Israel pada 29 Maret 2026.

Mereka yakni Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia.

Baca juga: Wakil Sekjen PBB Ikut Berduka Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia

Tidak hanya pasukan Indonesia, serangan Israel juga menewaskan satu pasukan UNIFIL dari Prancis dan tiga lainnya terluka pada Sabtu 18 April 2026.

“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Kemlu dalam keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *