Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi, Gafur Sangadji Ungkap Penyelundupan Pasal



loading…

Pengacara Roy Suryo Cs, Gafur Sangadji menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Foto/YouTube SindoNews

JAKARTA – Pengacara Roy Suryo Cs, Gafur Sangadji menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Joko Widodo ( Jokowi ) merupakan bentuk kriminalisasi. Dia mengungkapkan adanya penyelundupan pasal.

“Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana,” kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

Baca juga: Jokowi Enggan Perlihatkan Ijazah ke Publik, Lukas Luwarso: Kenapa Disembunyikan?



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *