
loading…
Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dok SindoNews
“Kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Ini sekarang masih dalam kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah pada Kejari Jaksel, nah di Kejaksaan inilah kami mengirimkan surat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Pihaknya bakal melayangkan surat penangguhan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan. Proses pelimpahan pun bakal didampingi oleh para tim pengacara keduanya, baik di RS Polri maupun di Kejari Jaksel.
Baca juga: Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa