
loading…
Monumen Nasional di Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews
Atas dasar itu, Irawan menilai, putusan MK tersebut tak akan memberikan implikasi hukum apa pun terhadap UU IKN. Menurutnya, MK hanya memberi penegasan dalam putusan tersebut.
“Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja,” ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpandangan, tak perlu ada pihak yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keppres terkait IKN. Ia meyakini, Presiden Prabowo punya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan menerbitkan Keppres.