Perencanaan PPLH Dinilai Penting Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia



loading…

Ketua Umum IAP Phil Hendricus Andy Simamarta mengungkap Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Foto/Ist

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Phil Hendricus Andy Simamarta menyoroti urgensi dan skenario pembangunan Indonesia terkait perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebab hal itu erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Pernyataan itu disampaikan Simarmata saat memaparkan materi berjudul “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan

Dalam paparannya, Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH. Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.

Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *