Pengadilan Militer Tetapkan 3 Hakim yang Akan Adili Kasus Andrie Yunus



loading…

Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari mengatakan susunan majelis hakim ini ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis. “Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang,” ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Endah menambahkan susunan hakim itu adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy sekaligus ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini.

Baca juga: Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *