Pendapat Ahli Hukum KPK Dinilai Perkuat Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Materiil



loading…

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. Pendapat ahli itu dinilai tim pengacara memperkuat penetapan tersangka mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) cacat formil dan materiil.

“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini seusai sidang, Jumat (6/3/2026) malam.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan. Pernyataan itu disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK, yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK.

Baca Juga: Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *