Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat



loading…

Pengamat hukum Edi Hasibuan menegaskan seorang terdakwa tidak dapat bertindak sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara yang sedang dihadapinya sendiri. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan seorang terdakwa tidak dapat bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya sendiri. Menurut Edi, konsep amicus curiae diperuntukkan bagi pihak di luar para pihak yang berperkara untuk memberikan pandangan atau pendapat hukum kepada majelis hakim guna membantu proses pemeriksaan perkara.

“Kami melihat status amicus curiae untuk terdakwa Nadiem Makarim kurang tepat. Alasannya, terdakwa tidak bisa menjadi amicus curiae dalam perkara yang sedang dijalaninya. Sesuai ketentuan hukum, sahabat pengadilan harus berasal dari pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Dosen Pascasarjana tersebut menjelaskan, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembelaan diri selama proses persidangan berlangsung.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *