
loading…
Pengamat hukum Edi Hasibuan menegaskan seorang terdakwa tidak dapat bertindak sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara yang sedang dihadapinya sendiri. Foto/Dok.SindoNews
“Kami melihat status amicus curiae untuk terdakwa Nadiem Makarim kurang tepat. Alasannya, terdakwa tidak bisa menjadi amicus curiae dalam perkara yang sedang dijalaninya. Sesuai ketentuan hukum, sahabat pengadilan harus berasal dari pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Dosen Pascasarjana tersebut menjelaskan, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembelaan diri selama proses persidangan berlangsung.