
loading…
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf membuka peluang menyesuaikan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 jika harga minyak dunia terus alami penurunan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf membuka peluang untuk menyesuaikan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 jika harga minyak dunia terus alami penurunan. Gus Irfan, sapaan akrabnya menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
“Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu,” ujar Gus Irfan.
Baca juga: Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Kemenhaj mengusulkan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dari BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.