
loading…
Di tengah sorotan publik atas vonis bebas kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Dia ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.
Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.
“Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” ujar Syurya.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Dia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.