Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional



loading…

MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) periode 2021-2023 Alex Denni dalam perkara yang menjeratnya selama hampir dua dekade. Foto: Ist

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) periode 2021-2023 Alex Denni dalam perkara yang telah menjeratnya selama hampir dua dekade. Putusan ini dinilai menjadi titik balik penting bagi upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Perkara PK Nomor 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 23 April 2025 itu sebagaimana tercantum di laman resmi MA menyatakan Alex Denni dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca juga: DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Jupriyadi memutuskan “PK = Kabul, Batal JJ, Adili Kembali, Bebas/Vrijspraak”.

Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya, termasuk putusan MA Nomor 163 K/Pid.Sus/2013, serta putusan tingkat banding dan pertama yang pernah menyatakan Alex bersalah.

Menurut Julius, kemenangan ini sekaligus mengungkap rekayasa hukum dan kejanggalan prosedural maupun substansial dalam kasus tersebut.

“Eksaminasi PBHI bersama tiga ahli pidana atas sembilan putusan menguatkan bahwa ini adalah bentuk nyata kriminalisasi. Kasus Alex Denni menjadi cermin rusaknya sistem peradilan dan betapa pentingnya perjuangan untuk menegakkan kebenaran,” ujar Julius, Jumat (16/5/2025).

Dia menyebut kejanggalan seperti ketidakterimaan relaas putusan, keterlibatan hakim militer, dan penerapan pasal penyertaan yang hanya dikenakan kepada Alex sebagai bukti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.

Alex Denni pertama kali dijerat hukum pada 2007 dalam perkara proyek pengadaan jasa konsultan DJM (Distinct Job Manual) PT Telkom. Meski dua rekan terdakwanya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bandung, putusan untuk Alex berbeda yakni dia tetap dinyatakan bersalah.

Anehnya, putusan kasasi MA baru keluar lima tahun kemudian pada 2013 dan lebih janggal lagi baru dieksekusi pada 2024.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *