Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara



loading…

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas seluas 47.000 hectare. Foto/Istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Febrie melaksanakan eksekusi itu selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Apresiasi kinerja Jampidsus Kejagung yang berhasil mengembalikan puluhan ribu hektare tanah korupsi ke negara. Hal seperti ini yang selalu kita butuhkan, langkah konkret pengembalian kerugian negara. Apalagi kalau diserahkan ke BUMN, dikelola, dan diawasi dengan baik, pastinya bisa menambal kerugian negara,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (28/4/2025).

Selanjutnya, kata Sahroni, yang terpenting adalah memastikan aset tersebut bisa produktif dan jauh dari fraud. Makanya, lanjut dia, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus monitor pengelolaan aset tersebut.

“Jangan lepas tangan, nanti rawan terjadi penyelewengan lagi. Aset tersebut wajib dipastikan produktif sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan negara,” pungkas Sahroni.

Dikutip dari laman Kejaksaan, eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.

Secara khusus, Jampidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik. Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *