
loading…
Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan jaksa nakal yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) menuai apresiasi. Foto/Dok.SindoNews
Apresiasi ini merespons langkah kilat Kejagung yang langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU usai penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu pemberhentian tiga oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan.
Baca juga: Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Hibnu melihat langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi. “Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” kata Hibnu, Minggu (21/12/2025).
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.