
loading…
Laksamana Sukardi menyebut tidak ada mens rea di kasus Chromebook Nadiem Makarim. Foto/SindoNews
Seperti diketahui perkara ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meski untuk Jurist Tan berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Aliran Rp809 Miliar, Publik Diminta Kawal Persidangan Kasus Nadiem
Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kejagung menyebut pengadaan sistem Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, jauh dari klaim penghematan anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak Nadiem.