Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan



loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). FOTO/IST

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Upaya hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Permohonan praperadilan diajukan melalui tim penasihat hukum gabungan MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025) pekan depan.

“Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Dalam permohonannya, pihak Nadiem meminta PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) serta tindakan penyidik dalam proses penyidikan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai tidak sah karena, menurut kuasa hukum, tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, hingga kini belum ada hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *