
loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). FOTO/IST
Permohonan praperadilan diajukan melalui tim penasihat hukum gabungan MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025) pekan depan.
“Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Dalam permohonannya, pihak Nadiem meminta PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) serta tindakan penyidik dalam proses penyidikan.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai tidak sah karena, menurut kuasa hukum, tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, hingga kini belum ada hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).