
loading…
Pakar Hukum Piana Romli Atmasasmita menanggapi requisitoir atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tipikor dengan terdakwa Nadiem Makarim. Foto/SindoNews
“Saya akui keterangan jaksa benar akan tetapi UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang dilarang adalah saksi, bukan ahli dan itupun harus ada hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi bukan dengan kuasa hukum,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Romli menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak memahami ketentuan KUHAP 2025. “Masalah pernyataan Jaksa tidak etis terhadap diri saya itu hanya merupakan penilaian JPU yang subjektif dan melanggar ketentuan KUHAP yang seharusnya dikuasai JPU,” ujarnya.
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Pernyataan bahwa ahli tidak menjawab pertanyaan Jaksa, kata Romli hanya memerlukan logika sederhana.