
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan ketua umum (ketum) partai politik hanya dua periode. KPK menyebut usulan ini berbasis akademik. Foto: Dok Sindonews
“Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/4/2026).
Baca juga: Momen Tongkat Megawati Jadi Rebutan Ketum Parpol
Kajian ini juga turut melibatkan partai politik. KPK menegaskan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
“Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik,” katanya.
Bahkan, tiga aspek penting dalam Pemilu yang berkaitan dengan partai politik juga turut dilibatkan. Mereka di antaranya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat sebagai pemilih.
“Tiga aspek itu yang kita dekati, partai dan kadernya sebagai peserta pemilu kemudian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu kemudian masyarakat sebagai pihak pemilih,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, KPK memberikan usulan pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik hanya dua periode. Usulan pembatasan itu muncul dalam 16 rekomendasi KPK soal tata kelola partai politik.
(jon)