
loading…
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (MHJ). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (MHJ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil selaku Mantan Menteri Agama ad interim pada 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah itu. Muhadjir sedianya dipanggil pada hari ini. “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, kata Budi, Muhadjir meminta agar KPK menunda untuk melakukan pemeriksaan. Budi menyebut bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Muhadjir.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 Mei