loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Dalam konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, tuntutan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai dengan hukuman pemecatan,” ujar Dimas di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan pada konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim demokrasi,” sambungnya.
Dia menyoroti budaya impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas dalam melakukan penghukuman dan penghakiman terhadap pelaku-pelaku dari oknum militer. Karenanya, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Peradilan Militer, pihaknya menyampaikan bahwa tren vonis kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh dari kata adil.