Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren



loading…

Ketua PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mendukung penuh rencana Kemenag membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Foto/istimewa

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mendukung penuh rencana Kementerian Agama ( Kemenag ) membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.

Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). “Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen,” kata Gus Imin di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. “Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara,” ujar Gus Imin.

Tidak hanya rekognisi, Gus Imin menambahkan, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Sebab begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.

“Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28.000 lebih, tapi faktanya Pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenag berkomitmen membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Dirjen Pendis.

“Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *