Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!



loading…

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Foto/PN Jaksel

JAKARTA – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyorotidugaan kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) beserta sejumlah hakim lainnya.

Arif Nuryanta bersama tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karenadiduga menerimasuapRp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO yang telah merugikan negara,” ujar Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin (14/4/2025).

Prof Henry mengungkapkan, Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus seharusnya mengatur pembagian tugas para hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

“Arif Nuryanta seharusnya menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama,” tegas Henry yang juga menjabat Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

Dia mengapresiasi kinerja Penyidik Kejaksaan Agung yang telah menetapkan beberapa pihak dalam kasus ini, termasuk panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (advokat dari korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng) dengan WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Dalam pertemuan itu, AR meminta agar perkara diputus lepas (ontslag) dengan menyediakan uang sebesar Rp20 miliar.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *