Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai



loading…

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, UEA. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia.

Terungkap sebanyak 19 TKI perempuan dijebak dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

“Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO di mana pekerja migran perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Selama periode Januari sampai Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus TKI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari jumlah keseluruhan, 7 perempuan telah dipulangkan ke tanah air, sedangkan sisanya masih berada di Dubai.

“Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedang 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai,” ujarnya.

Adapun, modusnya ketika TKI yang sudah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) diiming-imingi gaji tinggi oleh pelaku agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Setelah hal TKI tersebut tertarik, pelaku justru membawa korbannya ke mucikari.

“Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” ujarnya.

Atas berbagai kasus TPPO ini, KJRI telah bekerja sama dengan criminal investigation division kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga telah siagakan nomor hotline di +971563322611 dan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan.

“Kemlu dan Perwakilan RI di PEA senantiasa mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya,” pungkasnya.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *