
loading…
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi langkah Kejagung yang menunjuk sembilan jaksa eks KPK untuk menangani kasus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, penunjukan tim jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung ingin memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kita menyambut baik penunjukan sembilan jaksa senior tersebut. Pengalaman mereka di bidang pemberantasan korupsi diharapkan mampu memperkuat kualitas penyidikan sehingga seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Terkait dengan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Edi menghormati diterbitkannya (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung sebagai dasar dimulainya penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, penerbitan sprindik merupakan langkah hukum yang sah dan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik yang selama ini mengikuti perkembangan perkara tersebut.