loading…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti wacana Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Terpenting bagi MUI, kebijakan politik haruslah memiliki manfaat bagi publik. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: KNPI Nilai Pilkada lewat DPRD Perkuat Demokrasi Pancasila
Dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan ulil amri wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat. Untuk itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pilkada langsung.