Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026). Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

KPK juga menjadwalkan pemanggilan 6 saksi lain yakni Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku Wiraswasta, dan Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.

Kemudian, H Moh Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, serta Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *