loading…
Mantan Direkrut SMP pada Ditjen PAUD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Foto: Jonathan
Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Baca juga: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook