Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA



loading…

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan MA yang menolak permohonan kasasinya saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.

Sikap ini diambil Razman setelah mencermati, mendalami, serta mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA. Putusan itu menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Kisruh dengan Hotman Paris, Razman Nasution Siap Tinggalkan Indonesia

“Saya, Razman Arif Nasution alias Dr RAN menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi saya,” ujar Razman di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dirinya 1,5 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta MA telah berkekuatan hukum tetap.

“Meskipun salinan surat resmi belum saya terima, saya akan menunggu sambil tetap beraktivitas seperti biasa,” ucap Razman.

“Alhamdulillah, manajemen kantor hukum saya sudah tersistem dengan baik, sehingga jika terjadi sesuatu pada diri saya, operasional kantor tetap berjalan tanpa kendala,” tambahnya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *