
loading…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Foto/istimewa
Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.
Berdasarkan laman resmi tipidkorpolri.info dijelaskan Kortastipidkor diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol
Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.
Tugas yang diemban Korps ini dalam pasal 20A bahwa “Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi” demikian bunyi pasal 20A ayat (2).