
loading…
Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan nonoperasional di lingkungan Polri diapresiasi. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Pemerhati Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (8/6/2026). Menurut Edi, pelibatan tenaga profesional dari kalangan sipil pada bidang-bidang tertentu dapat memberikan kontribusi positif.
“Terutama dalam meningkatkan kualitas manajemen organisasi, pengelolaan anggaran, pengawasan, sumber daya manusia, teknologi informasi, penelitian, dan pengembangan, serta bidang-bidang administratif lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Apalagi dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.