Kajari Karo Dicecar Habiburokhman soal Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu



loading…

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa salah satu tujuannya untuk memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo adalah untuk mendalami dugaan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

“Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo (Danke Rajagukguk, red) untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangin angin yang dilakukan oleh oknum Jaksa Saudara Wira Arizona Kasi Pidsus Kejari Karo, Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Kejari Karo Saudara Dona Martinus Sebayang dengan memberikan brownies dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” kata Habiburokhman dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dia mengingatkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 7 tahun. Selain itu, Habib juga menyinggung Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan ini.

Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *