
loading…
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri duduk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Achmad Al Fiqri
“Skrg sdh trcatat 380 anggota POLRI yg duduk dlm jabatan ASN. Maka prlu koreksi & dibatasi dg peraturan yg lebih tinggi dari PERPOL (internal), yaitu dg PP atas delegasi UU ASN & atribusi UUD utk jalankan UU POLRI. Ssdh PP keluar, sbgian besar 380 pjbt tsb hrs pensiun dini,” kata Jimly dalam akun media sosial X, Minggu (21/12/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. “Intinya, jabatan2 sbgmn diatur PERPOL, akan dibatasi jumlahnya & diatur syarat & tatacaranya sbgm pmbatasan yg brlaku utk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari POLRI,” pungkasnya.
Baca juga: Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026