Jangan Mudah Bawa Nama Presiden di Persidangan



loading…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk tidak dengan entengnya menyebut presiden di dalam persidangan. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa, Senin (11/5/2026).

Awalnya, JPU mengulik alasan Nadiem membawa sejumlah pihak luar ke Kemendikbudristek, salah satunya Ibrahim Arief alias Ibam. “Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah. Bahkan….,” jawab Nadiem.

Pernyataan Nadiem tersebut belum selesai lantaran disela JPU. Dalam kesempatan tersebut, JPU mengingatkan terdakwa untuk tidak dengan mudah membawa nama presiden.

Baca juga: Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung: Saya Ingin Tahu Apakah Sidang Dituntun Nalar Hukum yang Bersih

“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” kata JPU.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *