Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP



loading…

Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengembalikan Polri di bawah TNI/Kemendagri. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengembalikan Polri di bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga tersebut merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.

“Wacana reposisi Polri sudah salah kaprah dan ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat dan tuntutan reformasi soal penghapusan dwi fungsi ABRI yang oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).

Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri memiliki tuposi yang berbeda-beda. Jadi, jika Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi masalah besar.

“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukan militer. Jadi polisi saat ini untuk masyarakat dan jika dikembalikan akan menjadi masalah besar,” ucapnya.

Dia menyambut baik penguatan Polri dalam RUU KUHAP dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidak ingin ada kewenangan institusi yang tumpang tindih dan ada yang lebih superior dengan mengambil alih peran Polri.

“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang lebih superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sama TNI atau misalnya Polri sama Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.

Dia tidak ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan dalam rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada tudingan sebagai lembaga superbody.

“Kalau soal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang overlap mengambil alih peran Polri seperti masalah penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat dalam proses penyidikan dianggap tidak realistis mengingat beban kerja yang tinggi,” kata Kelrey.

Dia menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *