4 Pulau Sengketa Disahkan Jadi Milik Aceh, Ini Pertimbangan Pemerintah



loading…

Pemerintah akhirnya memutuskan polemik sengketa empat pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara. Pemerintah memutuskan empat pulau tersebut sah milik Aceh. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA – Polemik sengketa empat pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara akhirnya berakhir. Pemerintah memutuskan empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah milik Aceh.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan terkait sengketa empat pulau itu saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

“Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh,” kata Prasetyo bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *