loading…
Eks Oditur Militer Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyoroti pentingnya keterangan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi korban atas perkara penyiraman air keras. Foto: Dok SindoNews
Menurutnya, keterangan saksi korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi. “Saya melihat sudah cukup bagus. Kan ini saksi korban kan, saksi korban memang harus hadir untuk lebih tahu kejadian perkara penyebabnya,” kata Marwan kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sebagai mantan oditur, ia menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil saksi korban secara paksa. Bila oditur militer tak kunjung menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. “Ya, makanya ini kan dari pihak (odituriter) perintah dari Hakim mengatakan harus dipanggil kan. Bahkan, Hakim akan memanggil secara paksa, dia wajib hadir, saksi wajib hadir biar terbuka lebih terang benderang dalam perkara ini,” ujarnya.
.jpg)
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Kena Tegur Hakim: Jangan Melamun
Marwan meyakini persidangan proses persidangan di pengadilan militer akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terbuka untuk umum. Ia pun meminta publik tak merasa khawatir terkait transparansi dalam penanganan perkara tersebut.