
loading…
Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, sebagai saksi ahli.
Menurut Fitra, gugatan yang diajukan PLK tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap pengamanan aset negara.
Baca Juga : Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
“Menurut saya, ini merupakan ancaman terhadap aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar melakukan upaya pengamanan aset negara,” ujar Fitra kepada awak media usai sidang.
Fitra juga menyoroti keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yang dinilainya tidak independen dan tidak sepenuhnya merujuk pada dasar hukum yang berlaku.
“Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah benar didasarkan pada hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.