
loading…
PINTU, platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi OJK kembali meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance predikat Gold dalam Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026. Foto: Ist
VP Legal, Compliance, and Government Relations PINTU R Wisnu Renansyah Jenie mengungkapkan, dinamika industri terus menuntut para pelaku usaha untuk tetap menjaga komitmennya dalam memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sambil terus memaksimalkan inovasi yang dibutuhkan oleh pasar sekaligus memastikan industri ini memberikan keamanan maksimal bagi masyarakat.
“Kami perusahaan yang menjunjung tinggi praktik tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Platform Pertukaran Aset Kripto Jadi Pintu Gerbang Pengembangan Ekonomi Digital
Penyelenggaraan IRCA 2026 diikuti 131 perusahaan dari 23 sektor industri. Jumlah peserta yang berpartisipasi dalam IRCA 2026 mengalami peningkatan sebesar 22 persen dari tahun sebelumnya.
Dari sisi penjurian, jajaran juri berasal dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh nasional yang punya rekam jejak mengenai penguatan kepatuhan dan tata kelola institusi. Standar penilaian juga terus mengalami peningkatan di mana perusahaan dinilai dari segi pemenuhan administratif hingga uji integritas.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh pengguna PINTU yang telah menjadi bagian dari perjalanan kami. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan ekosistem investasi dan kripto yang aman, mudah diakses, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Ke depannya, kami berkomitmen terus berinovasi dan memastikan pertumbuhan bisnis berjalan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan edukasi dan perlindungan pengguna,” ungkap Renansyah.
(jon)