Berkas Perkara Roy Suryo dan Tifa terkait Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejati Jakarta



loading…

Polda Metro Jaya menyatakan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan lima tersangka. Mereka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, M Rizal Fadillah, dan dr Tifa. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan lima tersangka. Mereka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *