Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid



loading…

Kejagung mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat DPO hingga permintaan ekstradisi untuk Riza Chalid. Riza ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Muhammad Riza Chalid . Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status DPO atau ekstradisi tidak serta-merta bisa dilakukan. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.

Baca juga: Sahroni DPR Desak Riza Chalid Masuk DPO jika Tak Kooperatif

“Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal, yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu,” ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Dengan demikian, Kejagung akan terlebih dahulu melakukan serangkaian panggilan atau pemeriksaan kepada Riza Chalid. Apabila panggilan itu tak dipenuhi barulah penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk menerbitkan Riza Chalid sebagai DPO.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *