Bantah Ahok, Basarah Ungkap PDIP Sejak Awal ingin Anies Baswedan Jadi Cagub Jakarta



loading…

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, Anies Baswedan menjadi salah satu figur yang masuk dalam bursa calon gubernur Jakarta dari partainya. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, Anies Baswedan menjadi salah satu figur yang masuk dalam bursa calon gubernur Jakarta dari partainya. Bahkan, ia mengaku, PDIP telah membidik Anies sejak Juni 2024.

Pernyataan itu dilontarkan Basarah sekaligus membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut bahwa PDIP tidak pernah memasukkan Anies sebagai calon gubernur usulan PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024.

Mantan Wakil Ketua MPR ini menegaskan, PDIP telah membidik Anies Baswedan untuk dijadikan cagub Jakarta sejak Juni 2024, jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.

“Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,” kata Basarah dalam keterangan tertulis, Minggu, (17/11/2024).

Basarah menjelaskan, PDIP menjajaki kerja sama politik dengan PKB lantaran kedua partai tidak dapat mengusung paslon sendiri. Perolehan kursi kedua partai di DPRD DKI Jakarta itu, tidak mencapai 20 persen.

“Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” kata Basarah.

Diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.

“Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Basarah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *