
loading…
Kuasa Hukum Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen saat konferensi pers pada Jumat (26/6/2026). Foto: Nur Khabibi
“Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas,” kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen saat konferensi pers pada Jumat (26/6/2026).
Patra menilai, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Baca juga: Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya