Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman



loading…

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menilai Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu bentuk komitmen negara dalam memastikan jaksa bisa menjalankan tugas bebas dari ancaman. Foto/SindoNews

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menilai Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat negara khususnya jaksa bisa menjalankan tugas tanpa adanya intimidasi ataupun ancaman.

“TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” kata Kristomei, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Kristomei memastikan TNI akan tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah. Prajurit TNI, akan selalu memegang tunduk kepada hukum dan teguh disiplin keprajuritan. “Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan Nota Kesepahaman antar lembaga,” ungkapnya.

Kristomei menegaskan, keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. “Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara,” jelas dia.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *