
loading…
Jaksa menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 6-12 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
Adapun para terdakwa yang dimaksud ialah, Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018; Dwi Sudarsono selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero 1 Juni 2019-September 2020; dan Hasto Wibowo selaku SVP Integreted Supply Chain 2018 -2020.
Kemudian, Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping 2024-2025 dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Maya Kusmaya Divonis 9 Tahun, Edward Corne 10 Tahun