Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gula



loading…

Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong mengajukan gugatan preperadilan atas penetapan tersanga dirinya. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penetapan dan penahanan kliennya di kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (5/11/2024).

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya mengajukan gugatannya praperadilan.

“Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hal itu adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

“Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tuturnya.

Ketiga, kata dia, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.

“Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Kelima, tambah Ari, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” paparnya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *