Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024



loading…

Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. Tak hanya dari pelaku industri, suara keras juga datang dari akar rumput, termasuk para petani tembakau yang merasa masa depan mereka terancam.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi menyampaikan bahwa PP 28/2024 dan aturan turunannya merupakan bentuk ketidakadilan yang berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau. Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada realitas di lapangan dan justru menempatkan petani dalam posisi yang semakin tertekan oleh regulasi yang tidak melibatkan mereka dalam proses perumusannya.

Lebih dari itu, Mudi menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan regulasi ini. Ia menyebut bahwa aturan tersebut membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia.

Mudi melanjutkan bahwa PP 28/2024 justru berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun semua pihak sepakat pentingnya perlindungan anak dari paparan rokok, kebijakan yang diambil harus adil dan melibatkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak namun, aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan,” ujarnya, Selasa (15/7).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *