
loading…
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengubah jam kerja dan cuti dokter internship. Foto: Niko Prayoga
Hal itu diungkapkan Budi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (7/5/2026). Poin evaluasi pertama adalah terkait jam kerja dokter internship yang diperjelas menjadi 40 jam per Minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel. 40 jam dalam satu Minggu itu terdiri dari delapan jam kerja dalam satu hari dengan hari kerja selama lima hari dan libur selama dua hari.
“Jadi itu nanti kita larang (pemadatan atau rapel jam kerja). Itu 40 jam per minggu dan harus delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau kalau enam jam dibagi 40 dibagi enam hari itu sekitar enam jam hampir tujuh jam. Tapi yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam. Tidak bisa dipadatkan karena itu juga kita lihat terjadi banyak pemadatan-pemadatan dari jam kerja,” kata Budi.
Baca Juga : Berduka Atas Meninggalnya dr. Myta Aprilia, dr. Gia Pratama Ingatkan Hak Dokter Internship