
loading…
Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Foto/Dok/SINDOnews.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan tanggapan tertulis yang mematahkan seluruh dalil memori PK Nikita Mirzani.
Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Jaksa menilai bahwa upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya untuk melepaskan diri dari jeratan pidana.
“Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama,” tegas JPU dalam nota tanggapannya, Rabu (15/7/2026).