Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan



loading…

Dokter Richard Lee. Foto/Instagram dr.richard_lee.

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen pada sidang putusan sela yang digelar Selasa, 14 Juli 2026.

Keputusan ini membuat persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut harus berlanjut ke agenda pembuktian.

Baca juga: Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara ini meskipun pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan terkait domisili hukum.

Hakim menilai lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang, sehingga persidangan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *