
loading…
Syahravi didampingi pengacara Elza Syarief resmi melayangkan laporan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Ravie Mulia Wardani
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juni 2026.
“Klien kami sangat keberatan karena dituduh melakukan pelanggaran etika dan membawakan lagu tanpa izin. Itu tidak benar! Kami sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 434 KUHP,” ujar Elza di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Bebas dari Narkoba, Fariz RM Siap Hijrah dan Mendekat ke Tuhan
Pihak Syahravi menilai tuduhan yang dilontarkan Fariz RM salah alamat. Menurut mereka, hubungan hukum Syahravi dengan produser berinisial SMH, bukan secara langsung dengan Fariz RM.